JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk seluruhnya Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 Anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, Provinsi Riau yang diajukan PKB.
Putusan tersebut memerintahkan kepada KPU selaku termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Kepulauan Meranti, daerah pemilihan (Dapil) Kepulauan Meranti 4.
Sidang putusan perkara Nomor 225-01-01-04/PHPU.DPR.DPRD-XXI/2024 ini digelar dalam ruang Sidang Pleno MK, Kamis (6/6/2024).
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon (PKB) untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti daerah pemilihan Kepulauan Meranti 4 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, dikutip dari lama pemberitaan mkri.id.
Selain itu, Mahkamah juga meminta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dapil Kepulauan Meranti 4.
Baca Juga: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Dapil Cianjur 3 dan Dapil Gorontalo 6
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menjelaskan berkenaan dengan dalil pemohon, terdapat rekomendasi Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi Barat kepada KPU Kepulauan Meranti untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilu DPRD Kabupaten Kepulauan Dapil Kepulauan Meranti 4 di TPS 002 Desa Tanjung Peranap.
Namun rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti KPU Kepulauan Meranti dengan alasan hanya kesalahan administrasi dan tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU.
Rekomendasi tersebut berdasarkan pada kajian dugaan pelanggaran Nomor 001/Reg/TM/PP/Kec. Tebing Tinggi Barat/04.12/11/2024 tanggal 20 Februari 2024.
Dalam kajian tersebut disebutkan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan penyelenggara pemilu in casu KPPS TPS 002 Desa Tanjung Peranap karena memberikan surat suara yang seharusnya tidak boleh diberikan kepada pengguna hak pilih tambahan (DPTb) yang pindah memilih atas nama Sri Suharmi Ningsih.
Sehingga, seharusnya terhadap pemilih yang bersangkutan hanya menerima surat suara untuk pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi termasuk DPRD Kepulauan Meranti.
Baca Juga: PKB Minta Kaesang Pangarep Daftar Pilgub Jakarta Jika Memang Serius
"Namun oleh KPPS TPS 002, Desa Tanjung Peranap diberikan juga surat suara DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dapil Kepulauan Meranti 4," ujar Suhartoyo saat mengucapkan pertimbangan hukum.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga mejelaskan pelanggaran administrasi berupa terjadinya pemberian surat suara kepada pemilih yang tidak berhak bersesuaian dengan keterangan saksi termohon Abu Hamid.
Saksi menerangkan pada tanggal 20 Februari 2024, Panwascam Kabupaten Tebing Tinggi Barat menerbitkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam surat rekomendasi itu, didalilkan terdapat satu orang yang terdaftar sebagai DPTb atas nama Sri Suharmi Ningsih yang seharusnya mendapatkan empat surat suara, tapi diberikan lima surat suara.
Terhadap kejadian ini betul adanya, namun KPU menganggap rekomendasi Bawaslu tidak memenuhi ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 sehingga tidak dilaksanakannya PSU sesuai dengan kejadian yang terjadi di TPS 002 Tanjung Peranap.
Baca Juga: Hakim Suhartoyo Ingatkan Ketua KPU soal Kuasa Hukumnya Tak Rapi Tulis Naskah Sidang Sengketa Pileg
Oleh karena rekomendasi Bawaslu tersebut, tidak berkaitan dengan sengketa proses pemilu sebagaimana disebut dalam Pasal 469 UU Pemilu. Maka tidak ada alasan bagi termohon in casu KPU Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut.
Suhartoyo menyatakan berdasarkan fakta hukum dan ketentuan tersebut telah ternyata terdapat pemilih di TPS 002 Tanjung Peranap yang tidak berhak memilih menggunakan hak pilihnya dan telah direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan PSU namun tidak dilakukan.
Demi menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih, serta menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, danadil, Mahkamah memandang perlu untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang pada TPS 002 Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.
Lebih lanjut Suhartoyo menyatakan dengan telah ditetapkannya TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dilakukan PSU, maka diperintahkan kepada termohon dalam hal ini KPU, untuk melakukan PSU dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini diucapkan.
Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Respons soal PKB Usung Marzuki Mustamar di Pilkada Jatim
Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil PSU tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah.
"Untuk menjamin terlaksananya PSU dengan benar, pelaksanaan tersebut harus disupervisi dan dikoordinasikan KPU RI dan KPU Provinsi Riau dengan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti," ujar Suhartoyo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.