JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk seluruhnya Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 Anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, Provinsi Riau yang diajukan PKB.
Putusan tersebut memerintahkan kepada KPU selaku termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Kepulauan Meranti, daerah pemilihan (Dapil) Kepulauan Meranti 4.
Sidang putusan perkara Nomor 225-01-01-04/PHPU.DPR.DPRD-XXI/2024 ini digelar dalam ruang Sidang Pleno MK, Kamis (6/6/2024).
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon (PKB) untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti daerah pemilihan Kepulauan Meranti 4 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, dikutip dari lama pemberitaan mkri.id.
Selain itu, Mahkamah juga meminta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dapil Kepulauan Meranti 4.
Baca Juga: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Dapil Cianjur 3 dan Dapil Gorontalo 6
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menjelaskan berkenaan dengan dalil pemohon, terdapat rekomendasi Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi Barat kepada KPU Kepulauan Meranti untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilu DPRD Kabupaten Kepulauan Dapil Kepulauan Meranti 4 di TPS 002 Desa Tanjung Peranap.
Namun rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti KPU Kepulauan Meranti dengan alasan hanya kesalahan administrasi dan tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU.
Rekomendasi tersebut berdasarkan pada kajian dugaan pelanggaran Nomor 001/Reg/TM/PP/Kec. Tebing Tinggi Barat/04.12/11/2024 tanggal 20 Februari 2024.
Dalam kajian tersebut disebutkan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan penyelenggara pemilu in casu KPPS TPS 002 Desa Tanjung Peranap karena memberikan surat suara yang seharusnya tidak boleh diberikan kepada pengguna hak pilih tambahan (DPTb) yang pindah memilih atas nama Sri Suharmi Ningsih.
Sehingga, seharusnya terhadap pemilih yang bersangkutan hanya menerima surat suara untuk pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi termasuk DPRD Kepulauan Meranti.
Baca Juga: PKB Minta Kaesang Pangarep Daftar Pilgub Jakarta Jika Memang Serius
"Namun oleh KPPS TPS 002, Desa Tanjung Peranap diberikan juga surat suara DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dapil Kepulauan Meranti 4," ujar Suhartoyo saat mengucapkan pertimbangan hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.