Kompas TV nasional politik

Eks Kepala Otorita IKN Pernah Mengaku Gaji Nunggak 11 Bulan, Kemenkeu Pastikan Sudah Terbayar

Kompas.tv - 4 Juni 2024, 16:10 WIB
eks-kepala-otorita-ikn-pernah-mengaku-gaji-nunggak-11-bulan-kemenkeu-pastikan-sudah-terbayar
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024). (Sumber: Adhyatsa Dirgantara/Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

Alasan keduanya mundur sampai saat ini belum terungkap jelas, sebab pemerintah menyampaikan Bambang dan Dhony tidak mengungkapkan alasan saat menyampaikan surat pengunduran diri.

Mengutip Tribunnews.com, gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2023 tentang Hal Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN.

Dalam Pasal 2 Perpres, disampaikan, Kepala Otorita IKN dan wakilnya berhak menerima gaji beserta sejumlah fasilitas lainnya.

Disebutkan, total penghasilan Kepala Otorita IKN mencapai Rp172.718.840 per bulan, terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan keluarga dan tunjangan beras Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000 dan tunjangan kinerja Rp153.422.000.

Sementara, Wakil Kepala Otorita IKN menerima total penghasilan sebesar Rp155.180.670 setiap bulannya.

Baca Juga: Bambang Susantono Dapat Tugas Baru dari Jokowi usai Mundur dari OIKN

Terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan bahwa gaji Bambang dan Dhony Rahajoe sudah dibayarkan, terdiri dari rapel atas gaji-gaji yang sempat tertunda pembayarannya.

"Sudah clear, semua (pembayaran gaji) sudah diselesaikan," ujar dia kepada awak media, Selasa (4/6/2024), dikutip Kompas.com.

Prastowo menambahkan,  pembayaran gaji tersebut memang mulai dilakukan setelah diterbitkannya aturan yang menjadi payung hukum pelaksanaannya.

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

"Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan, antara lain dengan terbitnya Perpres No 13/2023 tanggal 30 Januari 2023," tuturnya.


 



Sumber : kompas.com/Tribunnews.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x