JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pelaporan ke polisi terhadap politikus yang membuat pernyataan ke publik, kembali terjadi. Kali ini menimpa Sekjen PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hari ini, Selasa (4/6/2024) Hasto Kristiyanto dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait pernyataannya di sebuah stasiun televisi nasional.
Hasto sendiri mengaku heran alasan polisi memanggilnya, karena menyuarakan hal-hal yang tidak benar terjadi saat ini.
"Betul sekali besok (hari ini Selasa, red) saya akan menghadiri dan saya akan hadir sebagai warga negara yang taat pada hukum atas surat panggilan yang ditujukan kepada saya untuk melakukan suatu klarifikasi atas suatu kasus," kata Hasto mengutip Wartakotalive.
Baca Juga: Hasto PDI-P Soroti Putusan MA yang Ubah Syarat Umur Cagub-Cawagub di Pilkada: Ujungnya Nepotisme
"Tetapi saya agak heran, karena yang dipersoalkan itu adalah wawancara saya dengan salah satu media yaitu dengan SCTV," sambungnya.
Padahal, menurut dia, wawancara dengan stasiun televisi itu merupakan salah satu bentuk fungsi partai dalam melakukan pendidikan politik, termasuk menyuarakan hal-hal yang tidak benar.
"Maka ya saya akan hadir sebagai bagian dari tanggung jawab saya dan sekaligus meluruskan agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan," tegasnya.
Meski demikian, Hasto mengaku dirinya tetap menghormati institusi Polri yang memanggilnya.
"Maka saya akan datang dan saya mengimbau seluruh kader partai tetap tenang, anggota dan simpatisan, karena bagi kader-kader PDIP yang memiliki legacy di dalam memperjuangkan demokrasi sejak Bung Karno, kemudian Ibu Mega apa yang terjadi ini bagian dari ritual kehidupan seorang politisi dan saya akan datang dengan penuh tanggung jawab," ucapnya.
Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
Juru Bicara PDI Perjuangan (PDI-P) Chico Hakim menyebut pemanggilan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto ke Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024), sebagai upaya pembungkaman suara kritis terkait dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Juga: Jokowi Beri Izin Tambang Ormas, Hasto: Amanat UUD Tegas
Hal ini ia sampaikan menanggapi pernyataan Hasto yang mengaku dirinya diundang oleh Polda Metro Jaya untuk memberikan penjelasan terkait wawancaranya di sebuah stasiun televisi yang dianggap memicu kerusuhan di masyarakat beberapa waktu lalu.
"Terkait dengan pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto besok tanggal 4 Juni 2024, kami menduga ini sebagai bagian dari upaya pembungkaman suara-suara kritis terkait pelanggaran, kecurangan, dan intervensi aparat negara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 kemarin," kata Chico kepada Kompas.com, Senin (3/6/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.