JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Mabes Polri mengungkapkan alasan Polda Jawa Barat atau Jabar menghapus dua nama daftar pencarian orang atau DPO kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho menjelaskan, penyidik Polda Jabar menghapus nama dua buronan atau DPO pembunuh Vina dan Eky karena alat buktinya belum cukup.
"Yang disampaikan Dirkrimum Polda Jawa Barat bahwa DPO ada tiga jadi satu, karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Ibu Pegi Setiawan Minta Bantuan Jokowi: Bebaskan Anak Saya, Dia Tak Bersalah
Polda Jawa Barat menghapus dua nama DPO pembunuh Vina setelah melakukan penangkapan terhadap Pegi Setiawan alias Perong di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Dengan tertangkapnya Pegi Setiawan, maka menyisakan dua DPO yang hingga kini belum juga dibekuk.
Adanya 3 DPO kasus pembunuhan Vina yang satunya termasuk Pegi merupakan hasil putusan pengadilan.
Selain belum cukup alat bukti, kata Sandi, juga ada beberapa keterangan saksi yang fiktif dan nama-nama fiktif.
Dengan demikian, maka kedua nama DPO yang sebelumnya beredar, yakni Andi dan Dani, telah dihapus.
Sehingga menyisakan 1 DPO yang kini sudah ditangkap atas nama Pegi alias Perong.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.