"Apakah saudara tahu membayar cicilan apartemen itu dari uang pribadi pak Menteri atau uang Kementerian?" tanya hakim.
"Setahu saya uang pribadi pak, karena ngasihnya langsung," jawab Nayunda.
Mengetahui hal itu, hakim pun menegaskan tak masalah jika yang digunakan untuk membayar cicilan apartemen uang pribadi SYL.
Pasalnya, lanjut hakim, akan menjadi masalah jika uang tersebut merupakan uang dari Kementan.
"Kalau uang pribadi tidak masalah, yang menjadi masalah itu uang negara. Kalau uang pribadi yang diserahkan untuk membantu saudara membayar apartemen bukan urusan saya, bukan masuk urusan KPK juga, itu urusan pribadi. Tapi kalau terbukti ternyata itu uang dari Kementerian jadi masalah itu," tegas hakim.
Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Baca Juga: Di Sidang SYL, Biduan Nayunda Sebut Tak Ditawari Jadi Honorer di Kementan: Saya yang Minta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.