Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Kivlan Zen kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonannya kuasa hukum Kivlan Zen memohon kepada majelis hakim menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.
Tim kuasa hukum telah membacakan gugatan dalam sidang permohonan praperadilan tersangka mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) kemarin. Sebelumnya Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dan diduga terlibat makar serta kepemilikan senjata api ilegal.
Selain membacakan gugatan permohonan pembatalan penetapan tersangka tim kuasa hukum kivlan zen juga mengajukan perbaikan laporan permohonan gugatan. Dalam revisi ditambahkan fakta Kivlan ditetapkan tersangka oleh kepolisian sebelum diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan. Pihak tim kuasa hukum menjelaskan untuk menjadi tersangka dibutuhkan 2 alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka.
#KivlanZen #SidangPraperadilan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.