JAKARTA, KOMPAS.TV - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni bakal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk hadir di persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menjadwalkan dua kader Partai NasDem dihadirkan di persidangan SYL sebagai saksi.
Keduanya yakni Bendara Umum NasDem Ahmad Sahroni dan Wakil Bendahara NasDem Joice Triatman.
Melalui akun Instagram pribadinya Saharoni memastikan bakal mememenuhi panggilan KPK untuk hadir di persidangan. Dijadwalkan Sahroni dihadirkan sebagai saksi pada Rabu (29/5/2024) pekan depan.
"Saya akan hadir Undangan dr @official.kpk untuk saksi di persidangan mantan mentri pertanian SYL pada Rabu besok (29/5/2024)," tulis Sahroni dikutip dari akun Instagram @ahmadsahroni88, Kamis (23/5).
Baca Juga: Selain Keluarga SYL, Jaksa Hadirkan Ahmad Sahroni hingga Biduan Nayunda Nabila di Sidang Pekan Depan
Sebelumnya jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut keterangan Sahroni dan Joice Triatman untuk membuat terang perkara pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian.
Kesaksian Sahroni dan Joice diharapkan dapat memberikan keterangan dan tanggapan, terkait dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Kalau tidak benar silakan memberikan keterangan. Tetapi tentu harus didukung dengan alat bukti, tidak sekedar membantah. Artinya membantah itu adalah hak, tetapi didukung dengan alat bukti," ujar Meyer, Rabu (22/5). Dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, jaksa juga berencana menghadirkan anggota keluarga SYL dalam sidang lanjutan pekan depan.
Mereka yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi yakni, istri SYL, Ayun Sri, anak SYL, Kemal Redindo dan Indira Chunda Thita Syahrul, serta cucu SYL, Andi Tenri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.