Tiga kendaraan yang disita, antara lain satu unit mobil mewah Mercedes Benz Sprinter warna putih yang disita di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Kemudian, satu unit mobil New Jimny warna ivory dan satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver yang disita di Perumahan The Orchid di Jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Menurut penjelasan Ali, ketiga kendaraan itu diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh SYL.
“Temuan ini kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan dugaan TPPU tersangka SYL,” jelasnya, Selasa (21/5).
Seperti diketahui, saat ini SYL tengah terjaerat dua kasus yaitu kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, serta TPPU.
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapapun dalam kasus tersebut, Eks Mentan SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu diduga dilakukan SYL bersama-sama dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Hatta dan Kasdi juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.
Semetara kasus dugaan TPPU Syahrul saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.
Baca Juga: SYL Klaim Tak Pernah Cawe-Cawe Masalah Teknis: 30 Tahun Jadi Pejabat, Tak Pernah Minta Uang
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.