"Terakhir, putusan nomor 4 pidana B 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Hadi Saputra bin Kasana, Eka Sandi bin Muran, Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Suprianto bin Sutadi dan Sudirman bin Suratno," tutur Dimas.
Menurut Dimas, para terdakwa dijatuhi hukuman berat. Putusan masing-masing adalah pidana seumur hidup, kecuali Saka Tatal yang dihukum selama 8 tahun penjara.
Sementara majelis hakim yang menangani kasus tersebut, kata dia, sudah pindah tugas ke daerah lain. Dimas kemudian menjelaskan prosedur pengajuan grasi.
"Prosedur grasi diajukan ke pengadilan negeri, kemudian dikirim ke Presiden atau Mahkamah Agung. Terkait perkara tersangka kasus Vina dan Eki, grasinya ditolak," katanya.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016.
Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi akan Panggil Keluarga Pegi untuk Diperiksa
Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.
Remaja tersebut dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Total terdapat 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.
Di mana delapan tersangka telah ditangkap dan diproses hukum. Tujuh orang di antaranya telah divonis seumur hidup, sementara satu orang divonis 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.
Belakangan, satu pelaku yakni Pegi Setiawan alias Perong telah ditangkap pada Selasa (21/5) malam, dan dua lainnya yakni Andi dan Dani tengah dalam pengejaran polisi. Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya kini turun tangan untuk membantu pencarian para buron.
Sumber : Tribun Jabar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.