CIREBON, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Cirebon buka suara terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki yang saat ini tengah ramai menjadi sorotan publik.
Panitera Muda Hukum sekaligus Humas PN Cirebon, Dimas Sandi Kresnha, mengungkapkan bahwa para terpidana kasus pembunuhan Vina sempat mengajukan grasi.
Hal itu dilakukan mereka sebagai upaya meminta keringanan hukuman atas vonis yang telah diputuskan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Usai Tangkap DPO Kasus Pembunuhan Vina di Bandung, Polisi Geledah Rumah Pegi Perong di Cirebon
Menurut Dimas Sandi, upaya hukum grasi dilakukan para terpidana kasus pembunuhan Vina pada 2019 lalu. Namun, upaya tersebut ditolak oleh Presiden.
"Mereka sudah mengajukan kasasi dan sampai pada tahap grasi pada tahun 2019. Namun, hasil pengajuan grasi akhirnya ditolak," kata Dimas dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (22/5/2024).
Dimas Sandi mengaku telah membuka arsip kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky. Ia menyebut telah menemukan tiga berkas perkara dengan nomor putusan yang berbeda.
"Berkas pertama putusan nomor 16 tahun 2016 dengan terdakwa Saka Tatal bin Bagja, diputus pada 10 Oktober 2016," ucapnya.
Kemudian, lanjut Dimas, putusan nomor 3 tahun 2017 yang diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, dan Eko Ramdani alias Koplak bin Kosim.
Baca Juga: Tetangga Sebut Pegi Perong Pergi ke Bandung 5 Hari yang Lalu Ikut Ayahnya Jadi Kuli Bangunan
Sumber : Tribun Jabar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.