Lebih mengherankan lagi, lanjut Jogi, ketujuh terpidana yang tinggal di Kesambi tidak mengenal Rivaldi, warga Perumnas. Ia menyebut Rivaldi sebetulnya tersangka dugaan kasus membawa senjata tajam.
Namun, nama Rivaldi dimasukkan dalam kasus pembunuhan Vina lantaran satu sel dengan tujuh terpidana yang lain.
“Hanya karena mereka satu sel, dimasukkan ke kasus ini,” ucap Jogi.
Tak hanya itu, Jogi mengungkapkan, para terpidana bukanlah anggota kelompok geng motor, melainkan mereka adalah buruh bangunan.
Padahal, polisi selama ini menyebutkan Vina dan kekasihnya, Eki, dibunuh oleh 11 anggota geng motor pada 27 Agustus 2016 lalu.
Baca Juga: Anaknya Juga Jadi Korban Pembunuhan Vina, Ayah Eky: Saya Tak Diam, Jangan Bikin Kami Tambah Sakit
Pada hari kejadian tanggal 27 Agustus 2016, ketujuh terpidana hanya berkumpul. Mereka tidak naik sepeda motor yang saat itu mengejar Vina dan Eki.
Selain pembunuhan, Jogi juga membantah kliennya melakukan pemerkosaan terhadap Vina. Itu sebabnya, kata dia, saat rekonstruksi pihaknya menolak hadir pada adegan pemukulan di jembatan layang Talun serta pemerkosaan.
“Di fakta persidangan tidak disebutkan ada pemerkosaan,” ucapnya.
Sementara itu, pengacara Sudirman dan Tatal, Titin, meyakini bahwa delapan terpidana kasus Vina Cirebon bukanlah pelaku yang sebenarnya.
“Kami yakin terpidana yang ada di dalam (penjara) bukan pelakunya. Ini berdasarkan fakta persidangan, bukan BAP,” kata Titin.
Baca Juga: Blak-blakan! Kuasa Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Beber Kejanggalan di Persidangan
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.