JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyebutkan, jajaran kepolisian di tingkat daerah tidak profesional dalam menyelesaikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu.
Kasus ini mulanya diproses di Polres Cirebon Kota, lalu ditarik ke Polda Jabar. Hingga saat ini, 3 dari 11 pelaku pembunuhan Vina masih bebas dan berstatus buron.
Menurutnya, kasus ini sudah berjalan selama 8 tahun dan tiga buron belum juga ditangkap. Hal ini mengindikasikan bahwa polisi tidak profesional dalam menyelidiki kasus Vina.
Baca Juga: Ayah Eki Kekasih Vina Korban Pembunuhan di Cirebon Sampaikan Sejumlah Pesan
Ia meminta agar kasus ini diambil alih oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk dilakukan penyelidikan ulang.
“Ini harus diambil alih oleh Bareskrim. Selama 8 tahun, satuan-satuan terkait di tingkat bawah yang melakukan penyidikan tidak bekerja dengan profesional,” kata Rukminto dalam program Kompas Malam di KompasTV, Jumat (17/5/2024).
“Kapolri, Bareskrim harus turun tangan untuk melakukan penyidikan untuk membuka lagi kasus itu,” sambungnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) memeriksa anggota polisi yang menangani kasus tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan, di propam juga melakukan penyelidikan terkait satuan-satuan yang terlibat dalam proses penyelidikan itu,” tegasnya.
Menurutnya, cukup aneh jika selama 8 tahun polisi belum juga bisa menangkap tiga buron. Bahkan identitas asli dari tiga buron tersebut juga disebut belum diketahui.
Baca Juga: Telusuri Nama Buron Pembunuh Vina Cirebon, Pemdes Banjarwangunan Dapatkan 25 Nama yang Sama
Lebih lanjut, Rukminto juga menanggapi pernyataan polisi yang menyebutkan bahwa 8 pelaku yang kini menjadi terpidana sempat mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika kasus ini dilimpahkan ke Polda Jabar.
Ia bilang, hal itu tidak dapat dijadikan sebagai alasan polisi kesulitan mencari identitas asli ketiga buron. Pasalnya polisi sudah melakukan penyelidikan-penyidikan dan ada banyak bukti mengenai kasus tersebut.
“Kepolisian seharusnya tidak hanya berdasarkan pengakuan dari saksi-saksi saja, apalagi ini saksi-saksinya sudah 8 kemudian dicabut, itu akan memunculkan pertanyaan,” ucap Rukminto.
“Selain itu, mereka juga sudah ditersangkakan, artinya ada bukti-bukti lain yang seharusnya dikejar oleh kepolisian,” tegas dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.