JAKARTA, KOMPAS.TV- Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengaku telah memberikan keterangan yang diketahuinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Hal tersebut disampaikan Indra Iskandar setelah kurang lebih 2 jam menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Rabu (15/5/2024).
“Sebagai warga negara yang baik saya sudah memenuhi panggilan dari KPK, dari penyidik KPK,” ucap Indra.
“Hari ini intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya, tentang fakta-fakta yang saya ketahui, sudah saya sampaikan dan saya berkeyakinan penyidik di KPK akan bekerja secara profesional.”
Baca Juga: Jokowi Lantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial
Namun demikian, Indra Iskandar enggan membeberkan status hukumnya usai diperiksa perdana sebagai saksi dengan alasan tidak diperkenankan masuk ke pokok perkara.
“Tanyakan ke penyidik Saya tidak boleh masuk ke pokok perkara ke substansi. Intinya sudah saya sampaikan,” ujar Indra, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri sebut dalam kasus dugaan korupsi proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, pihaknya telah menetapkan lebih dari 2 orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Khofifah Ingin Tetap Berpasangan dengan Emil Dardak di Pilgub Jatim: Saya Nyaman dan Produktif
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.