JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memecat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.
Sebab, kata dia, adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu kerap dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. Teranyar, Anwar Usman yang pernah menjadi Ketua MK itu dilaporkan ke MKMK pada Senin (13/5/2024).
Zico melaporkan Anwar Usman atas dugaan melanggar etik karena diduga menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagai ahli dalam gugatan atas pemecatan dirinya sebagai Ketua MK dalam sidang di PTUN Jakarta.
Baca Juga: MK Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
Menurut Zico, hal itu dianggap bermasalah karena nama Muhammad Rullyandi tercatat dalam daftar kuasa hukum KPU pada sidang sengketa Pileg 2024 yang digelar MK.
"Apakah pantas seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" kata Zico dikutip dari Kompas.com, Senin (13/5).
Diketahui, setidaknya ada 2 perkara yang menempatkan Rullyandi sebagai kuasa hukum KPU dalam menghadapi sengketa Pileg 2024 di MK.
Perkara pertama, berkaitan dengan perselisihan hasil Pileg DPRD Sumatera Selatan yang dimohonkan Sugondo, caleg Partai Golkar. Pada perkara ini, Anwar Usman menjadi hakim panel yang menangani langsung sengketa itu.
Perkara kedua, berkaitan dengan perselisihan hasil Pileg DPRD Kabupaten Bekasi yang juga dimohonkan caleg Partai Golkar, Sarim Saefudin. Pada perkara ini, bertindak sebagai hakim panel yakni Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
Namun, meski tidak bertindak sebagai hakim panel yang menangani langsung perkara itu, setiap gugatan sengketa akan diadili dan diputus oleh seluruh hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman.
Baca Juga: MK Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
Sejauh ini, MK hanya mengecualikan Anwar Usman mengadili dan memutus perkara-perkara yang melibatkan konflik kepentingan sedarah.
Misalnya, sengketa Pileg yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai yang diketuai oleh keponakan Anwar Usman, Kaesang Pangarep.
"Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas sedang memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya," kata Zico.
Bahkan, menurutnya, dalam sidang di MK pada 8 Mei 2024, Rullyandi diwakili oleh koleganya yang saat itu jelas-jelas menyebut dirinya dari kantor hukum Muhammad Rullyandi.
“Pada 8 Mei 2024 itu Rullyandi tidak hadir di MK dan digantikan koleganya karena pada saat yang sama, Rullyandi sedang menjadi ahli Anwar Usman di PTUN," ujar dia.
Ia menilai Anwar Usman jelas menyadari bahwa Rullyandi yang ia minta menjadi saksi ahli dalam gugatannya di PTUN sedang berperkara juga di MK.
Baca Juga: Saat Hakim MK Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang Sengketa Pileg Perkara PSI
"Tentu mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli adalah kebebasan setiap warga negara,” tutur Zico
“Namun, dalam kapasitasnya sebagai seorang hakim, terlebih lagi Hakim Konstitusi, maka Anwar Usman harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah.”
Ia menjelaskan, Anwar Usman sudah pernah dinyatakan melakukan pelanggaran berat kode etik hakim MK, yang kemudian membuatnya dicopot dari jabatan Ketua MK.
Setelahnya, ia dijatuhi sanksi teguran tertulis karena mengumbar keberatannya atas putusan tersebut lewat jumpa pers.
Ditambah dengan kasus ini, Zico menilai, ada dugaan pelanggaran etik yang berulang kali kembali dilakukan terkait prinsip kepantasan dan kesopanan.
Menurut dia, sanksi etik yang sebelumnya dijatuhkan kepada Anwar Usman ternyata tidak berhasil membuatnya lebih mawas diri dan melakukan introspeksi.
Karena itu, jika laporan yang dilayangkannya terbukti benar, Zico meminta agar Anwar Usman dijatuhi sanksi pemecatan.
Baca Juga: Momen Hakim MK Anwar Usman Beri Komentar ke Pemohon di Sidang Sengketa Pileg 2024
"Apabila laporan ini terbukti benar adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan sanksi terberat, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman," kata Zico.
Adapun Zico merupakan advokat yang fokus terlibat dalam berbagai perkara di MK. Ia juga beberapa kali melaporkan hakim MK, termasuk Anwar Usman ke MKMK.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.