Kompas TV nasional hukum

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman karena Pakai Pengacara KPU untuk Melawan MK di PTUN

Kompas.tv - 14 Mei 2024, 11:38 WIB
mkmk-diminta-pecat-anwar-usman-karena-pakai-pengacara-kpu-untuk-melawan-mk-di-ptun
Salah satu hakim konstitusi yang juga mantan Ketua MK Anwar Usman usai sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) petang. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Fatah Putra Mulya)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memecat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.

Sebab, kata dia, adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu kerap dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. Teranyar, Anwar Usman yang pernah menjadi Ketua MK itu dilaporkan ke MKMK pada Senin (13/5/2024).

Zico melaporkan Anwar Usman atas dugaan melanggar etik karena diduga menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagai ahli dalam gugatan atas pemecatan dirinya sebagai Ketua MK dalam sidang di PTUN Jakarta.

Baca Juga: MK Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Menurut Zico, hal itu dianggap bermasalah karena nama Muhammad Rullyandi tercatat dalam daftar kuasa hukum KPU pada sidang sengketa Pileg 2024 yang digelar MK.

"Apakah pantas seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" kata Zico dikutip dari Kompas.com, Senin (13/5).

Diketahui, setidaknya ada 2 perkara yang menempatkan Rullyandi sebagai kuasa hukum KPU dalam menghadapi sengketa Pileg 2024 di MK.

Perkara pertama, berkaitan dengan perselisihan hasil Pileg DPRD Sumatera Selatan yang dimohonkan Sugondo, caleg Partai Golkar. Pada perkara ini, Anwar Usman menjadi hakim panel yang menangani langsung sengketa itu.

Perkara kedua, berkaitan dengan perselisihan hasil Pileg DPRD Kabupaten Bekasi yang juga dimohonkan caleg Partai Golkar, Sarim Saefudin. Pada perkara ini, bertindak sebagai hakim panel yakni Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

Namun, meski tidak bertindak sebagai hakim panel yang menangani langsung perkara itu, setiap gugatan sengketa akan diadili dan diputus oleh seluruh hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman.

Baca Juga: MK Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Sejauh ini, MK hanya mengecualikan Anwar Usman mengadili dan memutus perkara-perkara yang melibatkan konflik kepentingan sedarah.

Misalnya, sengketa Pileg yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai yang diketuai oleh keponakan Anwar Usman, Kaesang Pangarep.

"Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas sedang memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya," kata Zico.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x