Kompas TV nasional hukum

Curhat Pejabat Kementan Bayarkan Renovasi Kamar Anak SYL Rp200 Juta Pakai Uang Pribadi: Terpaksa

Kompas.tv - 13 Mei 2024, 20:21 WIB
curhat-pejabat-kementan-bayarkan-renovasi-kamar-anak-syl-rp200-juta-pakai-uang-pribadi-terpaksa
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (13/5/2024). Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi menyebut dirinya diminta untuk membayarkan biaya renovasi kamar Kemal Redindo atau Dindo, anak SYL.(Sumber: Tangkapsn Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian (Kabag) Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi menyebut dirinya diminta untuk membayarkan biaya renovasi kamar Kemal Redindo atau Dindo, anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Ia menyebut uang biaya renovasi kamar tersebut menggunakan uang pribadinya.

Pengakuan tersebut disampaikan saat diperiksa sebagai saksi di sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan dengan terdakwas SYL, Senin (13/5/2024).

Mulanya majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan terkait apa saja yang diminta Dindo kepada Sukim. Sukim pun menyebut dirinya diminta untuk membayarkan renovasi kamar anak SYL tersebut.

"Ada juga permintaan lain dari Dindo. penyelesaian pembangunan kamar yang bersangkutan," kata Sukim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

"Renovasi kamar? Kamar yang di mana? Jakarta, Makassar, apartemen atau rumah pribadi?" tanya hakim.

"Sepertinya Jakarta Yang Mulia," jawab Sukim.

Kemudian hakim mengulik terkait jumlah uang yang diminta anak SYL tersebut kepada Sukim.

"Berapa yang diminta ke saudara?" tanya hakim kembali.

"Rp200 juta Yang Mulia," jawab Sukim.

"Melalui WA (Whatsapp) atau langsung?" tanya hakim

"WA Yang Mulia," ucap Sukim.

Baca Juga: Anak SYL Disebut Minta Rp111 Juta untuk Aksesoris Mobil, Uang dari Patungan Pejabat Kementan

Usai mendapat permintaan tersebut, Sukim menyebut langsung melaporkannya kepada Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto.

Lanjut dia, Heru memberi perintah untuk menyelesaikan biaya renovasi kamar Dindo tersebut.

Hakim pun kemudian menanyakan terkait sumber dana yang didapat Sukim untuk renovasi kamar anak SYL.

"Sumber dana dari mana saudara ambil?" tanya hakim.

"Mohon maaf Yang Mulia karena di kantor belum ada uang, uang saya yang dipinjam," jawab Sukim.

"Rp200 juta, saudara enggak ambil ke vendor atau saudara pinjam?" tanya hakim lagi.

Sukim pun menjawab saat itu, sudah tidak ada uang yang bisa dipakai lagi untuk membayarkan kebutuhan keluarga SYL. Sebab itu, Sukim diminta untuk menalangi uang tersebut menggunakan uang pribadi.

"Kenapa saudara (mau meminjamkan uang), apakah saudara sayang dengan jabatan saudara, atau takut?" tanya hakim.

"Terpaksa Yang Mulia," jawab Sukim.

Dalam kesempatan itu, Sukim menyebut mengirimkan uang senilai Rp200 juta tersebut melalui transfer ke rekening ajudan Dindo yakni Aliandri, dalam dua tahap.

Baca Juga: Pejabat Kementan Ngaku Urunan Pakai Uang Pribadi untuk Bayar Umroh SYL Rp 1,7 Miliar


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x