JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyebut Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama tidak bisa dipasangkan dalam Pemilihan Gubernur Jakarta.
Sebab, berdasarkan aturan yang ada di dalam Undang-undang Pilkada No 8 Tahun 2015 pasal 7 huruf O, mantan gubernur tidak diperbolehkan maju sebagai calon wakil gubernur di daerah yang pernah dipimpinnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya, Jumat (10/5/2024).
“Saya koreksi dulu ya, aturan itu bukan aturan melarang mantan gubernur untuk maju lagi. Jadi di Undang-Undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 ayat 2 huruf O itu, adalah yang dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama,” ujar Dody.
Baca Juga: Pengamat: Pansel KPK Tidak Boleh Buat Kuota, Tidak Boleh Harus Ada Unsur Kepolisian dan Kejaksaan
“Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh. Tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang.”
Sebelumnya, jelang Pilgub Jakarta, ada wacana mengemuka untuk menggandengkan Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur.
Belum dapat dipastikan siapa yang akan menjadi calon gubernur maupun wakil gubernurnya karena masih sebatas wacana.
Baca Juga: Ganjar Putuskan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, PDIP: Sikap Kami Belum Diputuskan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.