A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

KPK Periksa Mantan Direktur Utama Garuda, Emirsyah Satar

Kompas TV nasional berita kompas tv

KPK Periksa Mantan Direktur Utama Garuda, Emirsyah Satar

Kompas.tv - 17 Juli 2019, 14:08 WIB

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar kembali di periksa penyidik KPK. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari pekan lalu terkait kasus suap pengadaaan pesawat dan mesin pesawat. Di dampingi oleh penasehat hukumnya Emirsyah Satar datang memenuhi panggilan penyidik KPK.

Emirsyah Satar sendiri tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB dan langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK, tak lama berselang Emirsyah naik ke ruang pemeriksaan yang berada di lantai 2 Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK sendiri memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce pada maskapai Garuda Indonesia segera usai sebelum masa tugas Agus Rahardjo berakhir dan berjanji kasus Garuda Indonesia ini segera naik ke penuntutan.

Dalam pengembangan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce pada maskapai Garuda Indonesia, KPK menemukan puluhan rekening menjadi sarana transaksi uang dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pada PT Garuda Indonesia.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 2 orang tersangka. Mereka adalah Emirsyah Satar, Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 dan Beneficial Owner Connaught Intenational Pte Ltd sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedaryo sejak 16 Januari 2017 lalu. Namun sampai saat ini belum ada penahanan terhadap keduanya. KPK beralasan sulitnya merampungkan kasus ini lantaran kasus ini lintas negara dengan beberapa bukti terdapat di luar negeri. Meski bukti-buktinya berada di luar negeri, KPK dalam melakukan penyidikan kasus ini dibantu oleh penegak hukum asing. KPK pun menemukan fakta baru dalam kasus ini.

Emirsyah Satar diduga menerima suap EUR 1,2 juta dan USD 180.000 atau senilai total Rp 20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia dan Indonesia dari perusahaan manufaktur, Rolls-Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS.

#SuapPengadaanPesawat #GarudaIndonesia #EmirsyahSatar




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x