6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
7. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun 10 (sepuluh) bulan pada saat mendaftar dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) bulan pada saat ditetapkan/dilantik;
8. Sehat jasmani dan rohani;
9. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana;
Baca Juga: Kemenag Buka 3.641 Formasi Penghulu dalam Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Ini Jadwal Pendaftarannya
10. Memiliki Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir; dan
11. Direkomendasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian / Pejabat yang Berwenang (PPK/PyB) instansinya.
Syarat Khusus
1. Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat Jenderal: Mampu melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang kerukunan umat beragama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam: Mampu merumuskan dan melaksanakan kebijakan standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pengawasan pendidikan diniyah dan pondok pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi: Mampu melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
*) Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan kepada pelamar diimbau selalu memantau informasi melalui laman resmi kemenag.go.id.
Baca Juga: Kemenag Rilis Penempatan Hotel Calon Jemaah Haji di Makkah dan Madinah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.