JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun.
Hal itu tertuang dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
"Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el," bunyi pasal tersebut.
KTP berisikan data diri, dari nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat, pekerjaan, hingga status dan dilengkapi cip untuk menyimpan data penduduk secara elektronik.
Baca Juga: Bagaimana Jika KTP Jakarta Dinonaktifkan? Ini Cara Cek dan Urus Reaktivasinya
KTP digunakan saat mengurus berkas-berkas dokumen yang berhubungan dengan identitas diri, misalnya saat membeli rumah, melamar pekerjaan, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan lainnya.
Dikutip dari laman disdukcapil.bantulkab.go.id, syarat membuat KTP baru untuk anak usia 17 tahun sebagai berikut:
1. Pastikan kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan e-KTP.
2. Datanglah dengan membawa fotokopi KK dan surat pengantar RT/RW ke keluarahan/desa setempat.
3. Ambil nomor antrean di loket. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
4. Petugas akan memasukkan data dan foto Anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data Anda dengan data di KTP. Jika Anda belum pernah mempunyai KTP, isi formulir F1.01.
5. Bubuhkan tanda tangan Anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan Anda tidak berubah-rubah lagi karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
6. Melakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
7. Pastikan Surat Panggilan Anda ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
8. Tunggu proses pencetakan KTP sekitar 2 minggu. Bila e-KTP sudah selesai dicetak, Anda akan diberi tahu dan dapat diambil di keluarahan/desa setempat.
Baca Juga: Cara Memperbarui KTP karena Ganti Status, Alamat, Pekerjaan dan Tanda Tangan, Ini Syaratnya
Terhitung mulai 1 Januari 2014, pemerintah membebaskan biaya administrasi untuk membuat KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian.
Berdasarkan UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 95B, “setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79A, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.”
Adapun masa berlaku KTP yang semula 5 (lima) tahun, kini menjadi seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.