JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun.
Hal itu tertuang dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
"Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el," bunyi pasal tersebut.
KTP berisikan data diri, dari nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat, pekerjaan, hingga status dan dilengkapi cip untuk menyimpan data penduduk secara elektronik.
Baca Juga: Bagaimana Jika KTP Jakarta Dinonaktifkan? Ini Cara Cek dan Urus Reaktivasinya
KTP digunakan saat mengurus berkas-berkas dokumen yang berhubungan dengan identitas diri, misalnya saat membeli rumah, melamar pekerjaan, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan lainnya.
Dikutip dari laman disdukcapil.bantulkab.go.id, syarat membuat KTP baru untuk anak usia 17 tahun sebagai berikut:
1. Pastikan kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan e-KTP.
2. Datanglah dengan membawa fotokopi KK dan surat pengantar RT/RW ke keluarahan/desa setempat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.