3. Ambil nomor antrean di loket. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
4. Petugas akan memasukkan data dan foto Anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data Anda dengan data di KTP. Jika Anda belum pernah mempunyai KTP, isi formulir F1.01.
5. Bubuhkan tanda tangan Anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan Anda tidak berubah-rubah lagi karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
6. Melakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
7. Pastikan Surat Panggilan Anda ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
8. Tunggu proses pencetakan KTP sekitar 2 minggu. Bila e-KTP sudah selesai dicetak, Anda akan diberi tahu dan dapat diambil di keluarahan/desa setempat.
Baca Juga: Cara Memperbarui KTP karena Ganti Status, Alamat, Pekerjaan dan Tanda Tangan, Ini Syaratnya
Terhitung mulai 1 Januari 2014, pemerintah membebaskan biaya administrasi untuk membuat KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian.
Berdasarkan UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 95B, “setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79A, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.”
Adapun masa berlaku KTP yang semula 5 (lima) tahun, kini menjadi seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.