Kompas TV nasional hukum

Terjerat Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan, SYL: Berapapun Hukumannya Saya Siap

Kompas.tv - 7 Mei 2024, 13:57 WIB
terjerat-kasus-pemerasan-dan-gratifikasi-di-kementan-syl-berapapun-hukumannya-saya-siap
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

Kedua saksi tersebut menjawab mereka pernah mendengar terkait prestasi Kementan tersebut.

SYL kemudian menanyakan terkait penanganan pandemi Covid-19, bahaya El Nino hingga Antraks yang disebut mampu ditangani dengan baik oleh Kementan.

"Yang terakhir, pernahkan tahu kalau ada bencana Covid? Kami diminta turun tangan seluruhnya untuk mengatur 287 juta orang makanannya pernah dengar?" tanya SYL.

"Siap pernah pak," jawab Kiky.

"Pernah dengar ada bahaya El Nino?" tanya SYL lagi.

"Pernah pak," jawab Rezky.

"Pernah enggak dengar ada antraks yang mengancam semua hewan kita, pernah dengar?"

Mendengar pertanyaan tersebut, keduanya kembali menyampaikan bahwa mereka pernah mendengar terkait hal itu.

SYL pun meyebut Kementan di bawah kepemimpinannya berhasil atau mampu mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut.

Lebih lanjut, ia pun mengaku siap untuk apapun hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya dalam kasus tersebut.

"Dan itu mampu kita atasi. Yang Mulia maaf saya tidak usah, saya seberapapun hukumannya saya siap Yang mulia, yang penting saya mau ini didengar. Kenapa yang mulia? karena saya berharap bahwa perjalanan yang ada ini betul-betul sepenuhnya, seadil-adilnya senormatifnya, saya sudah siap," tegasnya.

"Maafkan saya JPU, saya siap bapak. Oleh karena itu, saya berharap semua normatifnya itu, dan saya siap tanggung jawabnya. Saya kira itu Yang Mulia, saya sudah dijawab, saya bahagia sekali dengan jawabannya," tutup SYL.

Adapun dalam kasus ini, SYL selaku Politikus Partai NasDem diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana tersebut dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta. 

Baca Juga: Panas! Debat Kuasa Hukum VS Jaksa soal Dana Umrah SYL Capai Miliaran di Sidang



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x