JAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman RI mengusulkan agar seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) diundur setelah Pilkada serentak 2024.
Usulan ini disampaikan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat Rapat Koordinasi Pengawasan Bidang Kepegawaian, di Kantor Ombudsman RI, Kamis (2/5/2024).
Menurut Najih, usulan ini tidak terlepas dari fenomena sidang perselisihan hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan sengketa Pilpres 2024, kedua pemohon menyoroti adanya keterlibatan aparatur pusat dan daerah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
Najih menjelaskan, meski dalam putusan tidak mengaitkan proses keterlibatan aparatur atau ASN sebagai bagian dari hal yang mengurangi nilai demokrasi, namun putusan MK terkait sengketa Pilres harus menjadi pelajaran dan evaluasi mengenai netralitas aparatur negara.
Baca Juga: Daftar 21 Instansi Daerah Indonesia yang Sudah Umumkan Formasi PPPK dan CPNS 2024
Terlebih mulai 5 Mei hingga 29 Agustus 2024, KPU membuka pendaftaran calon kepala daerah dari perseorangan dan calon yang diusung partai politik ataupun gabungan partai politik.
Dikhawatirkan seleksi CASN ini dijadikan komoditas politik bagi pihak-pihak tertentu dalam meraup dukungan pemilih, hingga menghindari para ASN terlena dalam janji-janji palsu para politikus dalam kampanye.
"Kalau boleh saya mengusulkan, untuk seleksi CASN tahun ini ditunda sampai dengan selesainya pilkada biar tidak dijadikan komoditas politik," ujar Najih, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Najih berharap, jajaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun pihak terkait dapat mendiskusikan usulan Ombudsman RI.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan isu CASN dan ASN dijadikan bahan kampanye para aktor-aktor politik di Pilkada serentak 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.