JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menghadiri sidang pendahuluan perselisihan hasil Pileg 2024.
Teguran dilakukan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat karena tidak satupun komisioner KPU selaku termohon hadir di persidangan sengketa Pilpres 2024 panel III di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
Awalnya Kuasa Hukum Partai Amanat Nasional (PAN) Azham Idham mengeklaim adanya pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Lahat pada 27 April 2024.
Pembukaan kotak suara yang dihadiri oleh DPD PAN itu bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dalam sidang sengketa Pileg.
"Yang menjadi pertanyaan kami, pembukaan kotak suara itu awalnya untuk pengambilan bukti, Yang Mulia. Bukti yang kami ajukan di sini berdampingan antara D hasil kabupaten, D hasil kecamatan, C hasil, dan C hasil salinan," ujar Azham dalam persidangan. Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Absen Dalam Sidang, Hakim MK Nilai KPU Tak Serius Jalani Proses Sidang PHPU Pileg
Arief lantas meminta klarifikasi KPU RI. Namun, saat itu, komisioner KPU tidak ada yang hadir dalam sidang penel III sengketa Pileg DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Sumatera Selatan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat dengan anggota Hakim Anwar Usman dan Hakim Enny Nurbaningsih.
Sedangkan komisioner yang seharusnya hadir adalah Idham Holik dan Yulianto Sudrajat. Hari ini, keduanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Lantaran KPU pusat hanya diwakilkan oleh kuasa hukum, Hakim Arif kemudian meminta KPU provinsi untuk memberikan keterangan. Namun pihak KPU provinsi pun tidak hadir.
"Sekarang prinsipal, KPU pusat atau KPU mana ini? Ogan komering? Atau lahat? Ada enggak?" tanya Arief.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.