Kompas TV nasional humaniora

Menag Yaqut: Travel Haji yang Berangkatkan Jemaah Tanpa Visa Resmi Bakal Kena Sanksi Tegas

Kompas.tv - 1 Mei 2024, 02:25 WIB
menag-yaqut-travel-haji-yang-berangkatkan-jemaah-tanpa-visa-resmi-bakal-kena-sanksi-tegas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/4/2024). Menag menegaskan Indonesia akan mengikuti aturan haji dan umrah yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi, termasuk terkait visa. (Sumber: Humas Kementerian Agama)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

"Kami harap pemvisaan dapat dilakukan secepatnya. Kami juga sangat memberi perhatian akan keselamatan jemaah haji."

Seperti diketahui, visa resmi yang digunakan untuk ibadah haji adalah visa haji dan mujammalah.

Baca Juga: Kemenag: 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei 2024

Di samping membahas visa untuk ibadah haji, pertemuan bilateral antara Menag Yaqut dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi tersebut juga membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia. 

Di antaranya, layanan fast track di tiga bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Djuanda Surabaya.

Menurut Yaqut, diperkirakan sekitar 120 ribu calon haji Indonesia akan menerima kemudahan ini.

Selain itu, Indonesia juga menjadi negara pertama yang mendapat smartcard, yaitu kartu elektronik yang didesain khusus untuk memberikan pelayanan kepada jemaah dan di dalammnya berisi tentang informasi seputar haji.

"Kami menyampaikan terima kasih atas kemudahan perjalanan haji dan umrah yang telah diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada umat muslim di Indonesia," ujar Yaqut.

Ke depan, Menag berharap Kerajaan Arab Saudi dapat memfasilitasi dan memberikan solusi terkait keterbatasan ruang di Muzdalifah dan Mina.

"Kami juga berharap ada sinergi platform haji antara Indonesia dengan Arab Saudi," ucapnya.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x