"Artinya secara konstitusional UUD 1945 mengandung semangat yang menghendaki penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas," ujar Hakim Saldi saat membacakan putusan MK, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: MK Nilai Jokowi Tak Lakukan Nepotisme dalam Pencalonan Gibran
Hakim Saldi menambahkan salah satu kunci mewujudkan pemilu yang berkeadilan, demokratis dan berintegritas adalah penengakan hukum pemilu dalam mengukuhkan legitimasi hasil pemilu.
Untuk itu apabila diletakkan dalam konteks kewenangan MK, frasa memutus perselisihan tentang hasil pemilu dalam Pasal 25C ayat (1) UUD 1945 harus dimaknai sebagai upaya mewujudkan pemilu yang berkeadilan, demokratis dan berintegritas.
"Artinya sekalipun UU Pemilu telah mendesain begitu rupa penyelesaian masalah pemilu dalam masing-masing kategori, bukan berarti mahkamah tidak berwenang untuk menilai masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," ujar Hakim Saldi.
Salah satu dasar membuka kemungkinan tersebut adalah penyelesaian dari lembaga-lembaga masih mungkin menyisahkan ketidaktuntasan terutama masalah yang berpotensi mengancam pemilu yang berkeadilan, demokratis dan berintegritas.
"Oleh karena itu manakala terdapat indikasi pemenuhan asas dan prinsip pemilu tidak terjadi sebelum penetapan hasil apapun alasannya hal tersebut menjadi kewajiban MK sebagai peradilan konstitusi untuk tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya final mengadili keberatan atas hasil pemilu," ujar Hakim Saldi.
Baca Juga: MK: Putusan DKPP Sanksi KPU, Tak Dapat Jadi Alasan Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Paslon
"Dengan demikan MK tidak memiliki alasan untuk menghindar mengadili masalah hukum pemilu yang berkaitan masalah hukum pemilu berkenaan suara sah hasil pemilu sepanjang hal demikian memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan hasil suara pemilu," ucap Hakim Saldi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.