Ia menekankan, lima hal tersebut harus dipastikan sebelum berangkat agar ibadah berjalan dengan aman dan nyaman.
Umrah, lanjut Suviyanto, merupakan perjalanan ibadah yang berbeda dengan perjalanan wisata.
Untuk itu, PPIU wajib menyiapkan pembimbing ibadah yang profesional.
Jemaah juga harus mendapatkan manasik sebelum keberangkatan, selama di perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
“Jemaah juga harus memahami materi manasik yang diberikan agar dalam menjalankan ibadah umrah dapat meresapi inti dan makna peribadatan serta berdampak positif dalam meningkatkan kesalihan individu serta berdampak pada kesalihan sosial setelah kembali dari Arab Saudi,” terangnya.
Terkait umrah backpacker, Suviyanto menjelaskan bahwa pada Pasal 86 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga: Ini Vaksin Wajib dan Sunah untuk Calon Jemaah Haji 2024
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ibadah umrah dilakukan secara individu atau berkelompok melalui PPIU.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah, agar masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah melalui PPIU bukan dilakukan dengan cara backpacker.
“Tujuannya agar masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, sehat, dan sesuai syariat Islam,” tuturnya.
Pemerintah selama ini terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini, bekerja sama dengan asosiasi PPIU.
PPIU juga diminta tidak memfasilitasi keberangkatan jemaah umrah mandiri.
Bila ditemukan ada PPIU yang memfasilitasi jemaah umrah Non PPIU, maka Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.