"Total barangnya pigmen itu senyawa yang mungkin kimia untuk kebutuhan pertanian, pemberitahuan seperti itu, jadi totalnya 53 kg," katanya.
Setelah dibuka barang tersebut, lanjut dia, ternyata ada bongkahan warna kuning keputihan, kemudian dilakukan uji laboratorium milik Bea Cukai. Diketahui bahwa barang tersebut senyawa metilamin/HCL.
"Setelah kami telusuri, itu bahan baku pembuatan ekstasi," ujar Gatot.
Gatot mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa bekerja sendiri sehingga perlu kolaborasi dan komitmen untuk mengungkap tindak pidana narkoba yang terus berubah-ubah modusnya.
Baca Juga: Kawal Sabu Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati
"Dengan adanya kolaborasi tersebut, kemudian dikembangkan sampai 4 bulan lamanya, hingga ditemukan clandestine lab (laboratorium rahasia) di Sunter," tutur Gatot.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak empat orang tersangka berinisial A alias D, R, C, dan G berhasil ditangkap.
Keempatnya merupakan residivis kasus yang sama, mantan kurir Fredy Pratama yang mencoba naik level menjadi pembuat narkoba.
Adapun keempat tersangka terindikasi jaringan Fredy Pratama karena memiliki komunikasi dengan bandar narkoba jaringan internasional itu melalui aplikasi BBM.
Laboratorium rahasia itu berada di rumah berlantai dua yang disewa oleh Fredy Pratama selama satu tahun, yang dimulai dari Januari 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, disita barang bukti berupa 7.800 butir ekstasi yang berhasil dibuat di clandestine lab tersebut, bahan kimia dan uang tunai Rp34 juta.
Baca Juga: Terungkap Pegawai BNN Jadi Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Terima Upah Capai Rp2,3 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.