JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar edukasi wajib sertifikasi halal serentak di 1.068 titik se-Indonesia, Kamis (4/4/2024).
Edukasi kali ini menyasar proses jaminan produk halal (JPH) yang dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU) hingga tempat produksi makanan dan minuman.
“Jelang Idul Fitri seperti saat ini, konsumsi daging sembelihan dan produk makanan minuman cenderung meningkat. Karenanya kami merasa perlu melakukan edukasi tentang pentingnya proses jaminan produk halal (JPH) dalam proses konsumsi produk-produk tersebut,” kata Kepala BPJPH M. Aqil Irham di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (4/4/2024).
Baca Juga: UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal per Oktober 2024, Ini Cara Mengajukan Sertifikasi Gratis
Dalam kesempatan ini, BPJPH bersama Satgas Halal Provinsi juga melakukan edukasi terkait wajib sertifikasi halal bagi bahan sembelihan serta produk makanan dan minuman,yang akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2024.
“Ini yang jadi alasan RPH, RPU, serta tempat produksi dan lokasi penjualan makan dan minum menjadi sasaran edukasi kita. Di sini kami melakukan pengawasan, apakah aktivitas yang dilakukan di sana sudah memenuhi standar jaminan produk halal,” terangnya.
Ia menyampaikan, pengawasan JPH terpadu ini sebagaimana kegiatan-kegiatan sebelumnya, juga dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan unsur Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Beda Awal Puasa, Lebaran 2024 Tanggal Berapa? Simak Jadwal NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah
Seperti Dinas Peternakan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan asosiasi pedagang daging, Juru Sembelih Halal atau Juleha, dan lainnya.
"Pengawasan RPH dan RPU dimaksudkan untuk memastikan bahwa RPH dan RPU sebagai sektor hulu dalam halal supply chain, telah memenuhi dan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal secara konsisten, sehingga hasil sembelihannya dipastikan kehalalannya," lanjutnya.
Aqil menerangkan, pengawasan RPH dilaksanakan pada proses penyembelihan hewan dan pengelolaan hasil sembelihan.
Baca Juga: 110.553 Formasi CPNS-PPPK Kemenag 2024, Dibuka untuk Guru, Dosen, Penghulu hingga Ditempatkan di IKN
Sedangkan pengawasan produk dititikberatkan pada pengawasan label halal, sertifikat halal, serta pemisahan produk halal dari kontaminasi bahan atau produk tidak halal.
Menurutnya, hal itu penting mengingat keterjaminan kehalalan produk di sektor hulu akan berdampak langsung pada kemudahan pelaku usaha di sektor hilir.
"Sehingga diharapkan ini akan memudahkan banyak pelaku usaha, termasuk pelaku UMK, dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal," tandasnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.