JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya tak akan melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terkait posisi ketua DPR.
Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3 mengatakan, ketua DPR adalah anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
Dia memastikan mayoritas partai di parlemen sepakat tidak akan merevisi UU MD3 hingga selesainya masa bakti anggota DPR periode 2019-2024.
Baca Juga: Golkar: Rencana Revisi UU MD3 terkait Ketua DPR Baru Tataran Warung Kopi
"Kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengar akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,” kata Dasco di komplek parlemen, Senayan, Kamis (4/4).
Dasco mengakui bahwa revisi UU MD3 memang diusulkan para anggota DPR untuk masuk prolegnas prioritas.
“Setelah saya cek barusan pada ketua baleg bahwa itu karena existing saja sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, DPR memang sempat merencanakan merevisi UU MD3. Namun, kata Dasco, revisi tidak menyasar komposisi pimpinan.
Baca Juga: UU MD3 Berlaku, DPR Antikritik?
“Karena setahu kami itu memang sudah beberapa waktu lalu direncanan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu tetapi bukan untuk pergantian komposisi pimpinan,” kata Dasco.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.