Kompas TV nasional hukum

Ahli Kubu Prabowo Sebut MK Tak Dapat Periksa Proses Pemilu: Periksa Hasil, Bukan di Luar Itu

Kompas.tv - 4 April 2024, 14:16 WIB
ahli-kubu-prabowo-sebut-mk-tak-dapat-periksa-proses-pemilu-periksa-hasil-bukan-di-luar-itu
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, dalam sidang PHPU di MK, Kamis (4/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Gibran menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat memeriksa proses pemilihan presiden (pilpres).

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/4/2024).

Margarito Kamis menegaskan bahwa MK hanya dapat memeriksa proses, bukan hasil Pemilu. Hal ini sesuai dengan Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945.

Baca Juga: Ahli Sebut KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik, Nilai Pencalonan Gibran Konstitusional

“Jadi kalau mahkamah sekarang ini periksa proses pemilu ini, maka melanggar pasal ini,” kata Margarito, sebagaimana dikutip dari Breaking News Kompas TV.

“Taatlah pada teks pasal 24C ayat 1, periksa hasil, bukan di luar itu. Suka atau tidak, hukum tidak ada urusan suka atau tidak, hukum selalu objektif,” sambungnya.

Menurutnya, pihak yang berwenang untuk memeriksa pelanggaran pada proses pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). MK tidak dapat memperluas kewenangannya sehingga dapat mengadili pelanggaran pada proses pemilu.

“Sudah dibagi (kewenangannya), misalnya itu ada laporan pelanggaran proses, sengketa administrasi, misalnya, selesaikan di Bawaslu, tidak ke MK,” terang Margarito.

“Intinya yang sudah ditegaskan, sebut saja, sengketa proses itu wewenangnya Bawaslu, selesaikan di Bawaslu,” imbuh dia.

Baca Juga: Tim Hukum 01 dan 03 Keberatan dengan 5 Ahli yang Dihadirkan Kubu Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

Apabila ada pihak yang mengetahui terjadinya pelanggaran pada proses pemilu, tetapi tidak melapor ke Bawaslu, maka pihak tersebut dianggap sudah melepaskan haknya.

“Saya berpendapat, orang yang merasa dirugikan itu, melepaskan haknya, tunduk dan terikat pada semua konsekuensi hukum akibat melepaskan hak itu,” ucap Margarito.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x