JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pembela Prabowo-Gibran bakal membuktikan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo sah.
Langkah ini dilakukan karena KPU dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membantah dalil permohonan gugatan dari Tim Hukum Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud yang menganggap pencalonan Gibran tidak sah karena adanya pelanggaran prosedur.
Padahal dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres, Rabu (3/4/2024), KPU, Bawaslu diberikan kesempatan khusus oleh majelis hakim MK membantah semua dalil para pemohon.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pihaknya akan mendatangkan ahli untuk memberikan pandangan bahwa penetapan Gibran sah.
Menurutnya, tidak adanya bantahan dari KPU RI bukan karena KPU mengakui dalil permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal pencalonan Gibran, tetapi karena KPU RI tidak ditanyakan soal itu.
Baca Juga: Yusril Singgung Etik ke Ahli Romo Magnis: Apakah Pelanggaran Etik Akan Menggeser Keputusan?
Di persidangan KPU lebih banyak menggunakan kesempatan untuk membantah perihal kecurangan yang didalilkan terjadi melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Jadi kami yang akan membantah mereka (para pemohon)," ujar Yusril usai sidang, di gedung MK, Rabu (3/4/2024).
Yusril menambahkan, dalam sidang lanjutan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait akan menghadirkan delapan ahli dan enam saksi untuk membantah dalil-dalil pemohon.
Termasuk petitum yang meminta MK mendiskualifikasi pencalonan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu optimistis, kesaksian dan keterangan ahli di sidang lanjutan nanti pihaknya akan memenangkan perkara.
Baca Juga: [FULL] Pernyataan Yusril Cs Soal Keterangan Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Adapun pihak terkait diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli pada Kamis (4/4/2024).
"Giliran kami yang akan menghadirkan ahli. Kami akan menghadirkan 8 ahli, 6 saksi ke persidangan, dan sekali lagi akan membantah, akan menolak seluruh bukti-bukti dan argumen yang diajukan oleh pemohon 1 dan pemohon 2," ujar Yusril
"Kami optimistis bahwa persidangan ini berjalan baik dan insya Allah akan memenangkan kami," tutup Yusril.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.