JAKARTA, KOMPAS.TV – Profesor filsafat STF Driyarkara, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis mengatakan jika seorang presiden membagikan bantuan sosial (bansos) dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, hal itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang dari kas toko.
Hal itu disampaikan saat dia menjadi ahli yang dihadirkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Romo Magnis menjelaskan lima poin tentang pelanggaran-pelanggaran etika berkaitan dengan Pemilu 2024.
Pada poin keempat, ia menjelaskan tentang pembagian bansos, yang menurutnya bukan milik presiden melainkan Bangsa Indonesia.
Baca Juga: Momen Ketua MK Suhartoyo Tegur Ketua KPU: Semangat Sedikit, Pak, Jangan Terlalu Santai
“Bansos bukan milik presiden melainkan milik bangsa Indonesia, yang pembagiannya menjadi tanggung jawab kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya,” kata Romo Magnis.
“Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko.”
Hal semacam itu, menurutnya, merupakan pencurian dan pelanggaran etika. Hal itu juga menjadi tanda bahwa seorang presiden sudah kehilangan wawasan etika dasar tentang jabatannya.
“Yaitu kekuasaan yang ia miliki bukan untuk melayani diri sendiri melainkan untuk melayani seluruh masyarakat,” kata Romo Magnis.
Pada poin pertama, Romo Magnis menilai lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres merupakan pelanggaran etika berat.
“Pendaftaran Gibran sebagai cawapres, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dinilai pelanggaran etika berat,” jelasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.