JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Jumat (22/3/2024) pekan lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami terkait aliran dana tersangka SYL ke Partai NasDem.
"Dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya," kata Ali, dalam keterangannya, Senin (25/3).
Selain itu, ia menyebut Sahroni juga dicecar terkait pengembalian uang sebesar Rp 800 juta kepada KPK.
"Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp800an juta," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, saat di Gedung KPK, Sahroni membenarkan ada aliran dana dari SYL ke partainya.
Menurut penjelasannya, uang tersebut diperuntukkan bagi korban gempa di Cianjur, Jawa Barat.
“Iya, ada. Memang bener ada, Rp40 juta, dua kali transfer ke fraksi NasDem, itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur. Tapi yang pertama, Rp800 juta, udah dipulangin. Udah tiga bulan lalu,” jelas Sahroni, Jumat (22/3).
Baca Juga: Sahroni Benarkan Ada Uang dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem: Bantuan untuk Gempa di Cianjur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.