Sehingga ia pun mengingatkan kepada KPU untuk dapat melakukan pengumuman hasil Pemilu 2024 tepat waktu.
Mengingat, jika melebihi hari ini, maka jika dilihat secara hukum hasil Pemilu 2024 tersebut sudah tidak memiliki status hukum.
"Kalau secara hukum itu tidak ada statusnya. Dokumen yang dihasilkan tidak ada nilai hukumnya. Jadi tidak main-main," ujarnya.
Dengan kondisi ini, ia menilai, legitimasi Pemilu 2024 tak hanya berkurang, tetapi juga akan cacat hukum sehingga pelaksanaan pesta demokrasi itu akan berjalan sia-sia.
Meski demikian, ia menyayangkan konstitusi Indonesia belum mengatur terkait kemungkinan itu.
"Sementara konstitusi kita tidak mengatur, ini bisa sebabkan krisis kepemimpinan nasional," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
KPU Rencana Umumkan Hasil Pemilu 2024 Malam Ini
KPU menjadwalkan pengumuman hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada hari ini, Rabu (20/3/2024) malam.
Komisioner KPU RI August Mellaz menyebut kemungkinan pengumuman tersebut akan disampaikan pihaknya setelah waktu berbuka puasa.
"Mungkin kalau waktu (pengumuman) definitifinya kemungkinan pasca, kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah puasa, ya waktu berbuka, semacam itu," ujar August, Rabu.
Baca Juga: Jelang Pengumuman Hasil Pemilu, Anies-Cak Imin 'War' Takjil, Ganjar Bertemu Mahfud, Prabowo-Gibran?
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.