JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut terdapat 10 narapidana kasus korupsi yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada hari ini, Selasa (19/3/2024).
Mereka diperiksa untuk tersangka Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan 14 tersangka lainnya.
“Hari ini bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin (pemeriksaan saksi)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Adapun para saksi yang diperiksa yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar; mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin; mantan Bupati Bintan Apri Sujadi; mantan Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Arko Mulawan.
Kemudian terpidana kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur), Ainul Faqih; Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2017-2018 Budi Setiawan, Mantan Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIYEdy Wahyudi.
Lalu eks Kadiv Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk Dono Purwoko; dan eks Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat; dan terpidana bernama Aseng.
Baca Juga: ICW Minta Pegawai KPK Terlibat Pungli Dijerat Hukuman Berat: Paling Tidak di Atas 10 Tahun Penjara
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan pungli di rutan lembaga antirasuah tersebut.
Para tersangka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta, Sopian Hadi.
Lalu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan Petugas Rutan KPK Suharlan.
Kemudian, lima petugas Rutan KPK lainnya, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan total uang pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,3 miliar dalam rentang waktu 2019-2023.
Menurut penjelasannya, uang tersebut berasal dari para tahanan yang menyetorkan dengan besaran yang bervariasi mulai dari Rp500 ribu sampai Rp20 juta.
Di mana uang tersebut, kata dia, kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh "lurah" dan korting (koordinator tempat tinggal/tahanan).
Sementara terkait besaran uang yang diterima para tersangka, Asep berujar bervariasi sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta.
Atas perbuatannya 15 tersangka kasus dugaan Pungli di Rutan KPK tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Konstruksi Kasus Pungli di Rutan KPK: Penunjukan Lurah, Modus Para Tersangka
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.