JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut terdapat 10 narapidana kasus korupsi yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada hari ini, Selasa (19/3/2024).
Mereka diperiksa untuk tersangka Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan 14 tersangka lainnya.
“Hari ini bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin (pemeriksaan saksi)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Adapun para saksi yang diperiksa yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar; mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin; mantan Bupati Bintan Apri Sujadi; mantan Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Arko Mulawan.
Kemudian terpidana kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur), Ainul Faqih; Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2017-2018 Budi Setiawan, Mantan Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIYEdy Wahyudi.
Lalu eks Kadiv Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk Dono Purwoko; dan eks Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat; dan terpidana bernama Aseng.
Baca Juga: ICW Minta Pegawai KPK Terlibat Pungli Dijerat Hukuman Berat: Paling Tidak di Atas 10 Tahun Penjara
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan pungli di rutan lembaga antirasuah tersebut.
Para tersangka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta, Sopian Hadi.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.