JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan hasil pemeriksaan poligraf terhadap Yudha Arfandi (32), tersangka pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Kombes Ade membeberkan, hasil pemeriksaan poligraf bahwa mantan pacar Tamara Tyasmara itu berbohong saat ditanya soal dirinya yang sempat mencari informasi letak CCTV di kolam renang sebelum membenamkan Dante.
"Hasil pemeriksaan ahli poligraf menyatakan bahwa jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh ahli poligraf menunjukan subjek yang diperiksa atau tersangka berbohong atau deception indicated," kata Kombes Ade di Jakarta pada Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Libatkan Ahli Poligraf dan Kriminolog Ungkap Kasus Kematian Dante
Selain itu, lanjut Ade, pemeriksaan poligraf juga mengungkapkan hal yang sama, bahwa Yudha Arfandi berhohong saat ditanya soal kekerasan yang dilakukannya terhadap Tamara Tyasmara.
"Hal yang kedua yang ditemukan berbohong adalah tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap saudari Tamara," ujar Ade.
Kendati begitu, Ade mengaku belum memastikan apakah Tamara Tyasmara sudah melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan Yudha Arfandi tersebut.
"Sudah kami konfirmasi tadi ke Kasubdit (soal laporan kekerasan). Jadi, pertanyaan yang disampaikan oleh ahli kepada subjek merupakan kewenangan ahli, sehingga yang kami sampaikan tadi adalah hasil pemeriksaannya," tutur dia.
Saat ini, Ade menambahkan, penyidik kepolisian masih berkoordinasi dengan ahli kriminologi dan melakukan pemberkasan terkait kasus kematian Dante.
Baca Juga: Saksikan Rekontruksi Pembunuhan Dante, Angger Dimas: Kejam, Paling Mengenaskan Anak Saya Ditendang
Adapun Polisi sebelumnya telah menggelar rekonstruksi kasus kematian Dante di kolam renang pada Rabu (28/2/2024).
“Total adegan yang kami laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Kolam Renang Taman Tirtas Mas, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam rekonstruksi tersebut, Dante dibenamkan oleh Yudha Arfandi sebanyak 12 kali. Insiden Dante dibenamkan oleh Yudha itu terjadi tepat di sebelah putrinya yang juga ikut berenang dengan korban, yakni MMA.
Yudha membenamkan Dante di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang. Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.
Baca Juga: Didatangi Dante dalam Mimpi, Tamara Tyasmara Bersyukur: Inginnya Mimpi Lagi, Nggak Usah Bangun
Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.