KOMPAS.TV - Pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menangani maraknya bangunan liar yang berdiri di area terlarang. Bangunan-bangunan ini kerap dibangun tanpa izin di trotoar, bantaran sungai, hingga lahan fasilitas umum, sehingga mengganggu ketertiban dan tata kota.
Selain melanggar aturan, keberadaan bangunan liar juga berpotensi menyebabkan berbagai masalah, seperti kemacetan, banjir, dan risiko kebakaran. Oleh karena itu, aparat terkait akan melakukan penertiban dengan menindak tegas pemilik bangunan yang tidak memiliki izin resmi.
Untuk informasi selengkapnya, simak sederet fakta soal bangunan liar melalui tayangan berikut.
Baca Juga: Keberagaman! Konsul RI Tawau Gelar Buka Puasa Bersama di Komplek Gereja Holy Trinity
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.