JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha underwear atau pakaian Hanan Supangkat pada Rabu (13/3/2024).
Dalam pemanggilan tersebut, Hanan akan diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Hanan Supangkat (Swasta)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/3).
Selain Hanan, KPK juga memanggil satu saksi lain atas nama Agung Suganda, PNS Kementerian Pertanian (Kementan).
Adapun ini menjadi kedua kalinya Hanan Supangkat diperiksa sebagai saksi kasus TPPU SYL.
Pemeriksaan pertama terhadap CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu berlangsung Jumat (1/3).
Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengonfirmasi dugaan proyek pekerjaan di lingkungan Kementan.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi, antara lain terkait dengan komunikasi antara saksi dan SYL. Selain itu, juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian," kata Ali Fikri, Senin (4/3).
Baca Juga: Selain Uang Rp15 M, KPK Mengaku Dapat Data Penting Usai Geledah Rumah Bos Underwear Hanan Supangkat
Menurut Ali, keterangan Hanan akan membuat perkara dugaan TPPU SYL semakin jelas.
Di sisi lain, KPK juga menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (6/3) malam terkait perkara tersebut.
Dari penggeledahan tersebut Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa uang dan valas bernilai belasan miliaran rupiah.
"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/3).
Tak hanya uang tunai dan valas, penyidik juga menemukan barang bukti berupa catatan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," ujarnya.
Baca Juga: KPK Angkut 4 Koper dan 2 Mesin Penghitung Uang dari Rumah Pengusaha Hanan Terkait SYL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.