JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pegawai KPK bernama Novel Aslen Rumahorbo menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas (perdin) di lembaga antirasuah tersebut.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Novel diduga menggelapkan uang perjalanan dinas sebanyak Rp550 juta dalam periode 2021-2022.
“Ya seingat saya (sudah tersangka), dia sendiri, pelaku tunggal,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/3/2024).
Novel merupakan mantan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Ia juga telah dipecat pada Selasa, 19 September 2023, buntut tersandung kasus korupsi uang perjalanan dinas tersebut.
Pemecatan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat KPK yang menyatakan Novel telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
Dalam perkara tersebut, Lembaga antikorupsi itu pun telah menggelar ekspose kasus dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas oleh mantan pegawainya sendiri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan seluruh pejabat pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta pimpinan KPK sepakat meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Nasib Pegawai KPK Diduga Korupsi Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta, Dibebastugaskan dan Diperiksa
“Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/2), dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa mengungkapkan kasus tersebut diungkap oleh atasan Novel dan tim kerja pegawai tersebut.
"Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut," kata Cahya, dalam konferensi pers, Selasa (27/6/2023).
Ia menyebut atasan dan tim kerja pegawai tersebut, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Inspektorat KPK yang bertugas mengawasi internal lembaga.
Kemudian, Inspektorat melakukan pemeriksaan dan menghitung dugaan korupsi dengan berbentuk kerugian keuangan negara.
"Dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," ucapnya.
Baca Juga: KPK Siap Tindaklanjuti Laporan IPW Terkait Kasus Ganjar Pranowo
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.