JAKARTA, KOMPAS TV - Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD menyebut, hak angket DPR bisa berujung untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut dia, pemakzulan itu bisa terjadi bila nantinya parlemen dalam hak angket merekomendasikan untuk memakzulkan Presiden Jokowi.
"Bisa saja, bisa saja (angket memakzulkan presiden). Kan tergantung nanti rekomendasinya kan. Apa saja, nanti angket tuh menemukan ini, ini, ini, ditindaklanjuti kan sama saja dengan dulu Pak Harto dan sebagainya. Sesudah berhenti juga jadi masalahkan," kata Mahfud di Bentara Budaya Jakarta, Palmerah, Jakarta, Senin (26/2/2024).
Baca Juga: Beda Respons AHY, Mahfud MD, dan Anies Baswedan Soal Hak Angket DPR di Pemilu 2024
Namun, ia mengingatkan bahwa hak angket DPR itu tak bisa mengubah hasil Pemilu 2024.
Sebab, langkah yang bisa membatalkan hasil pemilu yakni dengan menempuh jalur hukum melalui gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hak angket dan gugatan hukum itu berjalan paralel, tapi akibatnya berbeda. Hak angket itu apa pun hasilnya, kapanpun diputuskan, itu tidak akan berpengaruh pada hasil pemilu."
"Nah hasil pemilu itu ditentukan oleh MK nantinya, oleh hasil KPU," ujarnya.
Meski begitu, ia menyatakan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 merupakan hal yang sesuai dengan konstitusi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.