Sebelumnya, ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kabag Humas dan Ventura perguruan tinggi tersebut, RZ, atas tuduhan pelecehan seksual .
Laporan tersebut telah diterima dengan bukti laporan yang teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.
Baca Juga: Rektor Universitas Pancasila Bantah Tudingan Pelecehan Seksual, Sebut Laporan Janggal
Menurut korban, dugaan pelecehan seksual itu terjad pada Februari 2023 lalu.
“Pada Februari 2023, terlapor memanggil ke ruangan dalam rangka pekerjaan,” kata RZ kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani menjelaskan, saat itu kliennya tanpa curiga datang ke ruangan terlapor.
Namun, saat mendengarkan arahan dari sang rektor, terlapor secara tiba-tiba mencium pipi korban hingga membuat korban kaget dan terdiam saat itu.
Setelah kejadian tersebut, lanjut dia, terlapor juga meminta bantuan kepada korban untuk meneteskan obat tetes mata.
Tapi, korban kembali mengalami dugaan pelecehan seksual, dan langsung keluar dari ruangan tersebut.
Korban yang saat itu melaporkan peristiwa yang dia alami kepada atasannya itu mengaku tidak mendapat dukungan.
Bahkan, pada 20 Februari 2023, korban malah mendapat surat mutasi dan demosi ke unit lain sehingga baru melaporkannya ke pihak berwajib atas kelakuan rektor tersebut.
"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," ucap Amanda.
Selain RZ, pegawai Universitas Pancasila lainnya juga melaporkan sang rektor ke Bareskrim Polri atas kasus yang sama.
Tapi belakangan pihak Bareskrim Polri mengalihkannya ke Polda Metro Jaya.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.