JAKARTA, KOMPAS.TV - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi pada kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila (UP), ETH yang dilaporkan RZ.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (26/2/2024).
Dari delapan orang saksi yang telah dimintai keterangan, salah satunya adalah RZ selaku korban.
"Di LP (laporan polisi) saudari RZ sudah dilakukan pemeriksaan, delapan saksi termasuk korban," kata Ade Ary, dikutip Tribunnews.com.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Korban Bantah Laporannya terkait Pemilihan Rektor UP
Meski menjelaskan pihaknya telah memeriksa delapan saksi, ia belum mau menjelaskan tentang hal apa saja yang digali oleh penyelidik dalam proses pemeriksaan.
Ia hanya menjelaskan saat ini penyelidik masih mendalami soal laporan dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya dilayangkan korban.
"Tentunya ada dijelaskan di laporan peristiwanya. Namun, secara singkat saya jelaskan peristiwa yang dilaporkan adalah peristiwa pelecehan seksual. Ini yang harus didalami penyelidik," tuturnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Pancasila Jakarta, Edie Toet Hendratno alias ETH tidak menghadiri panggilan polisi untuk pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan terhadapnya.
Menurut kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, ketidakhadiran kliennya karena memiliki agenda lain sebelum adanya surat pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.
"Pada hari ini klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polda diterima," ucap Nanda dalam keteranganya, Senin (26/2/2024).
Ia pun meminta agar polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kliennya.
"Tim kami juga telah melakukan penyerahan surat permohonan penundaan pemeriksaan klien kami Prof ETH," jelasnya.
Sebelumnya, ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kabag Humas dan Ventura perguruan tinggi tersebut, RZ, atas tuduhan pelecehan seksual .
Laporan tersebut telah diterima dengan bukti laporan yang teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.
Baca Juga: Rektor Universitas Pancasila Bantah Tudingan Pelecehan Seksual, Sebut Laporan Janggal
Menurut korban, dugaan pelecehan seksual itu terjad pada Februari 2023 lalu.
“Pada Februari 2023, terlapor memanggil ke ruangan dalam rangka pekerjaan,” kata RZ kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani menjelaskan, saat itu kliennya tanpa curiga datang ke ruangan terlapor.
Namun, saat mendengarkan arahan dari sang rektor, terlapor secara tiba-tiba mencium pipi korban hingga membuat korban kaget dan terdiam saat itu.
Setelah kejadian tersebut, lanjut dia, terlapor juga meminta bantuan kepada korban untuk meneteskan obat tetes mata.
Tapi, korban kembali mengalami dugaan pelecehan seksual, dan langsung keluar dari ruangan tersebut.
Korban yang saat itu melaporkan peristiwa yang dia alami kepada atasannya itu mengaku tidak mendapat dukungan.
Bahkan, pada 20 Februari 2023, korban malah mendapat surat mutasi dan demosi ke unit lain sehingga baru melaporkannya ke pihak berwajib atas kelakuan rektor tersebut.
"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," ucap Amanda.
Selain RZ, pegawai Universitas Pancasila lainnya juga melaporkan sang rektor ke Bareskrim Polri atas kasus yang sama.
Tapi belakangan pihak Bareskrim Polri mengalihkannya ke Polda Metro Jaya.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.