KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7. Setelah itu KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00.
Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.
Sementara itu, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) diberikan waktu mencoblos dua jam sebelum TPS tutup, yakni puku 11.00 WIB-13.00 WIB.
DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya. Kemudian, pemilih tersebut mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lain.
DPK atau Daftar Pemilih Khusus adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT atau DPTb.
Pemilih DPK diperbolehkan memberikan suara di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera dalam identitas dirinya.
Mereka dapat mencoblos dengan menunjukkan identitas diri kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sejumlah aturan yang harus diikuti oleh para pemilih saat mencoblos di TPS telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu:
Pasal 28 PKPU tersebut berbunyi:
Sebelum memasuki bilik suara, pemilih akan diingatkan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar tak membawa ponsel.
Baca Juga: Respons Istana soal Kenaikan Tukin Bawaslu Dibilang Berkaitan Pemilu 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.