Kompas TV nasional rumah pemilu

Simak, Berikut Ini Jadwal Mencoblos Pemilu 2024, Dimulai Besok 14 Februari

Kompas.tv - 13 Februari 2024, 23:00 WIB
simak-berikut-ini-jadwal-mencoblos-pemilu-2024-dimulai-besok-14-februari
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai Rabu (14/2) besok. Simak jadwal lengkap pencoblosan. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS), warga negara yang telah menerima undangan untuk mencoblos diminta hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Proses pemilihan pada Pemilu 2024 besok mencakup pemilihan Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berbicara tentang waktu operasional TPS, pertanyaan yang sering diajukan adalah, pukul berapa TPS akan dibuka?

Menurut keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 dan ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat.

Bagi masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), mereka dapat mencoblos antara pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Namun, penting untuk dicatat, apakah masih memungkinkan bagi seseorang untuk mencoblos setelah pukul 13.00?

Baca Juga: Memangsa Anjing di Permukiman, Begini Usaha BPBD dan Warga Berau Pindahkan Buaya Seberat 600 Kg

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019, Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13.00 waktu setempat, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:

Sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Apabila mendekati pukul 13.00 waktu setempat, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.

KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7. Setelah itu KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00.

Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Jadwal Mencoblos DPTb dan DPK

Sementara itu, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) diberikan waktu mencoblos dua jam sebelum TPS tutup, yakni puku 11.00 WIB-13.00 WIB.

DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya. Kemudian, pemilih tersebut mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lain.

DPK atau Daftar Pemilih Khusus adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT atau DPTb.

Pemilih DPK diperbolehkan memberikan suara di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera dalam identitas dirinya.

Mereka dapat mencoblos dengan menunjukkan identitas diri kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sejumlah aturan yang harus diikuti oleh para pemilih saat mencoblos di TPS telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu:

Pasal 28 PKPU tersebut berbunyi: 

  • Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara; dan 
  • Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.

Sebelum memasuki bilik suara, pemilih akan diingatkan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar tak membawa ponsel. 

Baca Juga: Respons Istana soal Kenaikan Tukin Bawaslu Dibilang Berkaitan Pemilu 2024


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x