JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada setiap pemilihan, masyarakat akan disajikan hasil perhitungan suara dengan berbagai metode seperti Exit Poll, Quick Count dan Real Count, tak terkecuali di Pemilu 2024, Rabu (14/2) besok.
Exit Poll atau Quick Count merupakan metode penghitungan suara yang biasanya diselenggarakan oleh lembaga survei.
Sementara Real Count mengacu pada perhitungan resmi dari penyelenggara pemilu, di Indonesia adalah KPU.
Lantas, apa saja perbedaan dari Exit Poll, Quick Count dan Real Count?
Dilansir dari Edison Research, Exit Poll adalah survei yang dilakukan dengan sampel pemilih yang meninggalkan tempat pemungutan suara, dengan bertanya kepada mereka bagaimana mereka memberikan suara.
Tujuan dari Exit Poll adalah untuk memprediksi hasil suatu pemilihan sebelum hasil resmi tersedia. Exit Poll biasanya dilakukan sesaat setelah pemilih meninggalkan tempat pemungutan suara dan sering digunakan oleh organisasi media dan analis politik untuk memberikan wawasan awal tentang hasil pemilihan.
Berikut adalah cara kerja Exit Poll secara umum:
1. Pemilihan Sampel: Polster memilih sampel representatif dari tempat pemungutan suara di mana pemilih keluar setelah memberikan suara mereka.
2. Pertanyaan: Pewawancara mendekati pemilih saat mereka meninggalkan tempat pemungutan suara dan bertanya kepada mereka bagaimana mereka memberikan suara dan kadang-kadang pertanyaan lain terkait demografi atau isu.
3. Pengumpulan Data: Data yang dikumpulkan dari pemilih yang diambil sampelnya kemudian diagregat dan dianalisis untuk memperkirakan pola pemilihan, demografi, dan informasi relevan lainnya.
Baca Juga: Wajib Diperhatikan, Ini Tugas Penting Admin Sirekap di TPS Pemilu 2024
Exit poll dapat memberikan informasi berharga tentang demografi pemilih, preferensi, dan faktor-faktor yang memengaruhi keputusan mereka. Namun, mereka tidak selalu sepenuhnya akurat dan kadang-kadang dapat mengalami bias atau kesalahan sampling.
Quick count adalah metode perhitungan cepat hasil pemilihan yang dilakukan oleh lembaga survei atau lembaga non-pemerintah secara independen.
Metode ini didasarkan pada pengambilan sampel dari sejumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang dipilih secara acak untuk dihitung hasil suaranya.
Quick count bertujuan untuk memberikan perkiraan hasil pemilihan sebelum pengumuman resmi dari badan pemilihan.
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam melakukan quick count:
1. Pemilihan Sampel: Lembaga yang melakukan quick count memilih sejumlah TPS secara acak untuk dijadikan sampel perhitungan.
2. Penghitungan Cepat: Setelah TPS sampel dipilih, mereka melakukan penghitungan cepat berdasarkan hasil suara yang diumumkan oleh saksi di TPS tersebut.
3. Analisis dan Proyeksi: Hasil dari penghitungan cepat tersebut kemudian dianalisis dan diproyeksikan untuk memberikan perkiraan hasil pemilihan.
4. Publikasi: Hasil quick count biasanya dipublikasikan untuk informasi publik, meskipun mereka bukan hasil resmi dan hanya bersifat perkiraan.
Quick Count sering digunakan sebagai alat untuk mengawasi integritas pemilihan dan mencegah potensi kecurangan.
Namun, hasil quick count tidak bersifat resmi dan tidak menggantikan hasil resmi yang diumumkan oleh badan pemilihan setelah proses perhitungan yang lengkap.
Baca Juga: 3 Website untuk Cek Profil, Rekam Jejak dan Visi Misi Caleg Peserta Pemilu 2024, Tentukan Pilihanmu!
Real Count merupakan penghitungan resmi suara yang dilakukan oleh badan penyelenggara pemilu. Di Indonesia, Real Count dilakukan oleh KPU.
Real Count KPU adalah proses resmi perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU setelah pemilihan umum berlangsung.
Dalam Real Count KPU, semua suara yang sah yang diberikan oleh pemilih dihitung secara teliti dan transparan di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara) hingga ke tingkat nasional.
Hasil Real Count KPU menjadi hasil resmi pemilihan umum yang diumumkan oleh KPU setelah proses perhitungan selesai.
Berikut adalah beberapa tahapan dalam Real Count KPU:
1. Pengumpulan dan Penghitungan Suara di TPS: Setelah pemungutan suara selesai, petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) melakukan penghitungan suara di masing-masing TPS. Hasil penghitungan suara ini dicatat dalam formulir hasil perhitungan suara.
2. Pengiriman Hasil ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan): Formulir hasil perhitungan suara dari masing-masing TPS dikirimkan ke PPK setempat untuk dilakukan verifikasi dan penggabungan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di kecamatan tersebut.
3. Pengiriman Hasil ke KPU Kabupaten/Kota: Setelah diverifikasi oleh PPK, hasil perhitungan suara dari kecamatan dikirimkan ke KPU kabupaten/kota untuk dilakukan penggabungan hasil perhitungan suara dari seluruh kecamatan di wilayah tersebut.
4. Penghitungan Suara Tingkat Provinsi dan Nasional: Selanjutnya, hasil perhitungan suara dari tingkat kabupaten/kota dikirimkan ke KPU provinsi untuk dilakukan penggabungan hasil perhitungan suara dari seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut. Terakhir, hasil perhitungan suara dari tingkat provinsi dikumpulkan dan dihitung secara keseluruhan di tingkat nasional.
5. Pengumuman Hasil Resmi: Setelah proses perhitungan selesai, KPU akan mengumumkan hasil resmi pemilihan umum berdasarkan real count KPU.
Baca Juga: Media Asing Soroti Pemilu 2024 RI, Singgung Hasil Penting Pemilu bagi Geopolitik Regional dan Dunia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.