Berikut adalah beberapa keterangan yang harus diperhatikan pada kelima jenis surat suara tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pemilihan nantinya, dikutip dari diskominfo.kaltimprov.go.id.
Baca Juga: Tidak Dapat Surat Undangan Pemilu 2024, Apakah Bisa Mencoblos? Ini Kata KPU
Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1).
1. Pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan belum tercoblos.
2. Pada saat di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.
3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
4. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
5. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.
6. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.
Demikian 5 jenis surat suara Pemilu 2024 yang wajib diketahui calon pemilih sebelum melakukan pencoblosan di TPS.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.